Senin, 10 Oktober 2016

MAKALAH Talak



KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum,Wr.Wb.

Puji Syukur kehadirat Allah SWT karena anugerah dari-nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Talak , Sebab – sebab istri dapat ditalak oleh suaminya , dan Hukum menjatuhkan talak” ini. Sholawat berkaitkan salam semoga akan tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar kita , yaitu Nabi Muhammad SAW . yang telah menunjukan jalan yang benar berupa ajaran islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta ini.

Penulis sangat bersyukur dikarenakan telah menyelesaikan makalah untuk Mata Kuliah ‘FIQH’ dengan judul “Talak , Sebab – sebab istri dapat ditalak oleh suaminya , dan Hukum menjatuhkan talak” Disamping itu , kami mengucapkan beribu – ribu terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terselesaikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga makalah ini bermanfaat , Penulis sangat berharap agar pembaca dapat memberikan saran ataupun kritik , Yang sifatnya membangun , agar kedepannya dapat lebih baik lagi.
Wasallam.
Langsa, 05 Oktober 2016
Hormat kami,

     Penulis

i


 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................               i
DAFTAR ISI..........................................................................................               ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................               1
1.1 Latar Belakang.........................................................................               1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................               2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................               3
2.1 Pengertian Talak......................................................................               3
2.2 Sebab-Sebab Istri Dapat Ditalak Suami..................................               5
2.3 Hukum Menjatuhkan Talak.....................................................               9
2.3.1 Hukum Talak.................................................................               9
2.3.2 Rukun Menjatuhkan Talak.............................................               10
2.3.3 Syarat Menjatuhkan Talak.............................................               14
BAB III KESIMPULAN.......................................................................               19
3.1 Kesimpulan..............................................................................               19
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................               21


ii


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Allah menentukan syariat perkawinan dengan tujuan untuk mewujudkan ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suami dan istri, antara mereka dan anak-anaknya, antara pihak yang mempunyai hubungan besan  akibat perkawinan suami istri itu, dan untuk melanjutkan keturunan dengan cara berkehormatan. Tujuan syariat perkawinan itu seperti disebutkan itu kadang-kadang terhalang oleh keadaan-keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya. Misalnya salah satu suami atau istrinya ternyata mandul sehingga tujuan melanjutkan keturunan terhalang, padahal salah satu pihak benar-benar menginginkan keturunan. Dalam hal seperti ini Islam sama sekali tidak mengekang keinginan kodrati pihak-pihak yang bersangkutan, bagi suami yang beristri mandul, dimungkinkan untuk berpoligami, dan bagi istri yang bersuami mandul dibenarkan menghentikan perkawinan dengan jalan khuluk (talak tebus) lewat pengadilan. ([1])
1
Misalnya lagi seorang suami yang tidak memperhatikan kewajibannya terhadap istri, tidak memberi nafkah maupun batin dalam waktu yang cukup lama, memperlakukan istri tidak baik, menganiayanya, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti ini Islam tidak membiarkan seorang istri hidup teraniaya. Kepadanya diberi hak untuk minta dihentikan perkawinannya dengan jalan khulu’ lewat pengadilan. Apa yang terjadi adalah sebaliknya, istri tidak memperhatikan hak suaminya, tidak taat, tidak setia, suka berkawan dengan orang-orang yang tidak dikehendaki suaminya, suka menerima tamu orang-orang yang justru tidak disukai suaminya, dan sebagainya, suami tidak akan dibiarkan menahan perasaan, mempertahankan istri yang memang tidak membawa kebaikan dalam kehidupan rumah tangga itu. Dalam hal ini suami diberi hak untuk menghentikan perkawinannya dengan jalan talak.  [2]
Dari beberapa contoh diatas keadaan yang dapat menjadi alasan terhentinya perkawinan antara suami dan istri itu, dapat diperoleh ketentuan bawha Islam membenarkan terjadinya putus perkawinan untuk memenuhi tuntutan kebaikan hidup rumah tangga, bukan sebaliknya mengakibatkan kehancuran rumah tangga. Oleh karena itu, khusus mengenai putusnya perkawinan dengan jalan talak ini Islam memberikan pedoman yang harus diperhatikan. [3]

1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian talak ?
2. Sebab-sebab istri dapat ditalak oleh suaminya ?
3. Hukum menjatuhkan talak ?


2


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Talak
Menurut bahasa talak berarti pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah talak berati pemutusan tali perkawinan dengan lafaz talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.[4]
Perkataan talak dalam istilah memiliki dua arti. Pertama, arti umum adalah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau istri. Kedua,dalam arti yang khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. [5] Sedangkan  Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. [6]
adapun dalil dan hadis tentang dibolehkannya talak dapat dilahat sebagai berikut:
3



الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
 Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik ” (QS. Al-Baqarah: 229)[7]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…..” (QS. At-Talaq: 1) [8]
Kemudian ada sebuah kisah dari ‘Abdullah bin Umar ra. bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukannya di masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Lalu Umar bin Al Khattab ra. menanyakan masalah ini kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Beliau kemudian bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [9]
4



Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat berijma’ akan dibolehkannya talak. ‘Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.
 


2.2 Sebab-Sebab Istri Dapat Ditalak Oleh Suaminya
 Talak (perceraian) menurut perspektif Islam adalah pekerjaan yang sangat jelek dan buruk dimana sebisa mungkin dijauhkan karena ‘Arsy Allah bergoncang. Namun dengan beberapa alasan tidak diharamkan dan sangat dilarang. Untuk mencegah perceraian maka faktor-faktornya sangat diperangi yang sebagian dari itu akan dijelaskan:
1.    kekecewaan suami terhadap istri.
para perempuan tidak memakai hijab atau berhijab jelek dan pandangan para pria. Di saat seorang laki-laki di gang atau jalanan melihat seorang perempuan yang lebih cantik dari istrinya dan lebih menarik, maka ada kemungkinan dia jatuh hati padanya dan kecewa terhadap istrinya. Ketika dia kembali ke rumahnya, dengan berbagai pertentangan dan dalih, dia membuat pahit kehidupan. Dan betapa banyak pada akhirnya terjerumus kepada talak (perceraian).
2.    kekecewaan istri dan suami satu sama lain dan tidak terpenuhinya naluri seksual mereka. Banyaknya perceraian dan penyimpangan diakibatkan karena istri tidak memenuhi dengan baik dalam memperoleh keinginan dan pemuasan naluri seksual.
3.    perilaku dan akhlak yang jelek, pertentangan, dalih, percekcokan dan keras kepala istri.
Sikap prilaku seorang istri haruslah baik kepada suami sebab istri yang baik akan membauhkan ketentraman dan kerukunan rumah tangga. Jika ada suatu permasalah dalam rumah tangga sebaiknya dimusyawarahkan antara istri dan suami.

5
 


4.    melanggar printah suami
Faktor seperti ini kerap terjadi dalam keluarga pada saat suami pergi bekerja atau melakukan kegiatan lainnya sang istri berkeliaran keluar rumah ini juga dapat memicu perceraian. Padahal dalam agama islam sangat melarang apabila sang suami diluar rumah atau sang istri ingin keluar rumah harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami meskipun sang istri ingin menjenguk orang taunya walapun hanya sebentar.

5. menyebarkan aib suami kepada orang lain.
Faktor suami menceraikan istri salah satunya yaitu tidak terjaganya lisan istri terhadap orang lain sehingga keluarnya makhraz yang tidak diinginkan seperti kata-kata yang keluar dari mulut sang istri yang sifatnya menjelakkan suaminya didepan orang lain. Hal ini akan menyababkan percekcokan dalam rumah tangga dan mengakibatkan penceraian. Dalam agama islam kita dilarang bergunjing (menceritakan orang lain) sebab dapat mengakibatkan permusuhan antara satu dengan yang lain
- QS At-Talaq 65:1-7
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

6




Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.


فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

7



Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا 
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى 
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

8



Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.


2.3 Hukum Menjatuhkan Talak
2.3.1 Hukum Talak
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:
1.      Talak Itu Wajib Apabila:
a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

2.      Perceraian Itu Haram Apabila: 
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya dari pada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

3.      Perceraian Itu Hukumnya Sunnah Apabila:
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

9


 
4.      Cerai Hukumnya Makruh Apabila: 
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

5.      Cerai Hukumnya Mubah Apabila 
Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya[10]


2.3.2 Rukun Menjatuhkan Talak
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai penetapan rukun talak. Menurut ulama Hanafiyyah, rukun talak itu adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:

فركن الطلاق هو اللفظ الذي جعل دلالة على معنى الطلاق لغة وهو التخلية والإرسال ورفع القيد الصريح وقطع الوصلة ونحوه فى الكناية أو شرعا وهو إزالة حل المحلية فى النوعين أو ما يقوم مقام اللفظ[11]
" Rukun talak adalah lafal yang menjadi penunjukan terhadap makna talak, baik secara etimolog iyaitu al-takhliyyah (meninggalkan atau membiarkan), al-irsal (mengutus) dan raf al-Qayyid (mengangkat ikatan) dalam kategori lafal-lafal lainnya pada lafal kinayah, atau secara syara' yang menghilangkan halalnya ("bersenang-senag" dengan) isteri dalam kedua bentuknya (raj'iy dan ba'in), atau apapun yang menempati posisi lafal"

Menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat, yaitu:

10



1.      Orang yang berkompeten melakukannya. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu adalah suami atau wakilnya (kuasa hukumnya) ataupun wali, jika ia masih kecil.
2.      Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu sengaja membacakan lafal-lafal yang termasuk kategori lafal shrih atau lafal kinayah yang jelas.
3.      Isteri yang dihalalkan. Maksudnya talak yang dijatuhkan itu mesti terhadap isteri yang telah dimiliki melalui suatu pernikahan yang sah.
4.      Adanya lafal, baik bersifat sharih ataupun termasuk kategori lafal kinayah.[12]

Menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah, rukun talak itu adal lima, yaitu:
1.    Orang yang menjatuhkan talak. Orang yang menjatuhkan talak itu hendaklah seorang mukallaf. Oleh karena itu, talak anak kecil yang belum baligh dan talak orang gila tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.   Lafal talak. Mengenai rukun yang kedua ini, para ulama Syafi'iyyah membaginya kepada tiga macam, yaitu:
a.    Lafal yang diucapkan secara sharih dan kinayah.
b.    Apabila lafal talak itu tidak diucapkan, baik secara sharih maupun kinayah, boleh saja melalui isyarat yang dipahami bermakna talak, namun menurut kesepakatan ulama dikalangan Syafi'iyyah, isyarat tersebut baru dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila dilakukan oleh orang bisu. sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:

الإشارة المعهودة للأخرس كالبيان باللسان[13]
"Isyarat yang biasanya dapat dipahami sama kedudukannya dengan penjelasan melalui lisan bagi orang-orang bisu"

11


 
c.    Talak itu juga sudah dianggap memenuhi rukun kedua ini, apabila suami tersebut menyerahkan (al-fawidh) kepada isterinya untuk menjatuhkan talaknya.

3.    Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, lafal talak itu sengaja diucapkan. Ulama Syafi'iyyah mengemukakan bahwa ada lima bentuk yang dikeragui cacatnya kesengajaan, yaitu:
a.       Salah ucapan. Misalnya, seorang suami yang isterinya bernama Thariq, lalu ia memanggilnya dengan ucapan: Ya Thaliq (wahai yang ditalak). Kemudian suami tersebut mengatakan bahwa lidahnya terpeleset (salah ucapan) maka talaknya tidak sah. Jadi apabila seorang suami tersalah ucapannya  sehingga kata yang keluar itu adalah kata talak atau lafal-lafal yang secara sharih bermakna talak, maka talaknya dianggap tidak sah.
b.      Ketidak tahuan. Apabila seorang suami mengatakan: "Hai wanita yang ditalak" kepada seorang wanita yang disangkanya isteri orang lain namun ternyata wanita itu adalah isterinya sendiri, maka menurut pendapat Jumhur ulama Syafi'iyyah talaknya sah. Namun apabila orang 'ajam (non arab) mengucapkan lafal talak, sementara ia tidak memahami maksudnya maka talak itu tidak sah.
c.    Bersenda gurau. Talak yang dijatuhkan dalam keadaan bersenda gurau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada seluruh bentuk akad lainnya

12



d.    Adanya unsur paksaan. Adanya unsur keterpaksaan dapat menghalangi ke absahan seluruh bentuk tasharruf kecuali mengislamkan kafir harbidan murtad. Oleh karena itu,  talak yang dijatuhkan oleh seorang suami dalam keadaan terpaksa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun menurut pendapat terkuat, unsur paksaan yang menjadikan talak itu tidak diakui keabsahannya hanya unsur paksaan yang termasuk kategori keterpaksaan absolute seperti ancama bunuh dan lenyapnya harta, bukan keterpaksaan relative seperti dikurung atau tidak diberi makanan. Ketentuan tersebut berdasarkan kepada Hadits Nabi SAW berikut:
عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجة والحاكم)

"Diterima dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Sesungguhnya Allah SWT mengangkatkan dari umatku dari sifat tersalah, lupa dan apa saja yang dipaksakan kepadanya" (H.R. Ibnu Majah dan al-Hakim)

e.   Hilang akal pikiran disebabkan gila dan minum obat. Gilanya seseorang dapat menghalangi keabsahan dari seluruh bentuk tasharuf. Ketentuan tersebuit didasarkan kepada hadits Nabi SAW:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[14]

"Diterima dari Aisyah r.a., dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Dibebaskan dari tiga macam orabf, yaitu dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits ini dianggap shahih oleh al-Hakim dan juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban)

13




4.    Wanita yang dihalalkan atau isteri. Apabila seorang suami menyandarkan talak itu kepada bagian dari tubuh isternya, misalnya ia menyandarkan kepada anggota tubuh tertentu seperti tangan, kepala, limpa atau hati, maka talaknya sah. Namun apabila suami tersebut menyandarkan kepada fadhalat tubuhnya seperti air liur, air susu atau air mani, maka talaknya tidak sah.
5.    Menguasai isteri tersebut. Apabila seorang suami berkata keada seorang wanita yang bukan isterinya: Anti thalliq (kamu wanita yang ditalak), maka talaknya tidak sah, namun apabila suami tersebut berkata kepada isterinya atau isterinya itu masih berada dalam masa 'iddah talak raj'iy, maka talaknyabaru dianggap sah. Bahkan menurut ulama Syafi'iyyah, apabila seorang suami berkata kepada wanita yang bukan isterinya: In nakahtuki fa anti thalliq (jika aku menikahimu maka kamu adalah wanita yang ditalak), maka nikahnya juga tidak sah. Jadi menurut mereka, ucapan yang dikaitkan dengan syaratpun juga tidak sah, sebab ketika ia mengucapkannya, wanita tersebut tidak berada dlam kekuasaannya.[15]


2.3.3 Syarat Menjatuhkan Talak
Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang telah dikemukakan oleh para ulama, disampim\ng beberapa rukun yang telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu. Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Secara umum,  mereka dapat dikelompokkan kepada Hanafiyyah dan selain  Hanafiyyah.
Menurut ulama  dari kalangan Hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti di penuhi tersebut diklasifikasikan kepada tiga kategori, yaitu ada yang terdapat pada suami, terdapat pada isteri dan ada terdapat pada rukun halal atau lafal itu sendiri. Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami itu adalah:
1)      Suami mesti orang yang berakal
14



Ketentuan ini disandarkan kepada Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tarmidzi sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[16]
"Diterima dari Aisyah r.a., dqari Nabi SAW  bahwa ia bersabda: dibebaskan dari tiga macam orang, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits dianggap shahih oleh al-Hakim dan jug diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).

Menurut al-Kasani, talaknya sah sehingga mempunyaio kekuatan hokum sebagaimana dikemukakannyasebagai berikut:
ولنا عموم قوله عز وجل الطلاق مرتان إلى قوله فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره من غير فصل بين السكران وغيره[10]
"Menurut kami (dalilnya) adalah keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla: 'Talak itu dua kali', sehingga firman Allah SWT: jika ia menjatuhkan talknya maka tidak halal wanita tersebut baginya setelah itu sampai ia menikah dengan orang lain tanpa merincikan antara orang mabuk dengan lainnya. "
Sedangkan menurut ulama Hanfiyyah yang lain, seperti Abu Ja'far al-Thahawi, Abu al-Hasan al-karkhi, Abu Yusuf dan Zufar, talak orang yang mabuk tersebut tidak sah, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah sebagai berikut:
وممن ذهب إلى القول بعدم نفوذ طلاق السكران من الحنفية أبو جعفر الطحاوي وأبو الحسن الكرخي وحكاه صاحب النهاية عن أبي يوسف وزفر[11]
"Diantara ulama yang berpendapat tidak berlakunya talak orang yang mabuk  dari kalangan Hanafiyyah adalah Abu Ja'far al-Thahawi dan Abu Hasan al-Karkhi. Pengarang Kitab al-Nihayah meriwayatkan pendapat yang sama dari Abu Yusuf dan Zufar"

15



 
Menurut al-Muzni, Abu Suraij, Abu Sahal al-Sha'luki, sahal sendiri dan Abu Thahir al-Ziyadi talaknya tidak sah, sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Mathriji sebagai berikut:
وممن قال لا يقع طلاقه المزني وأبو سريح سهل الصعلوكي وابنه سهل وأبو طاهر الزيادي[14]
"Diantara ulama yang berpendapat tidak jatuh talaknya adalah al-Muzni, Abu Suraij, Abu Shahal al-Sha'luki, anaknya Shahal dan Abu Thahir al-Ziyadi."

Menurut ulama dari kalangan Hanabillah, talak orang yang mabuk juga tidak sah. Memang ditemukan riwayat yang menjelaskan bahwa Imam Ahmad pernah berpendapat bahwa tlak orang mabuk itu tidak sah dan berlaku namun menarika kembali pendapatnya itu. Pendapat mereka yang menyatakan tidak sahnya talak orang mabuk itu, sebagaiman dikemukakan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah sebagai berikut:

والصحيح أنه لا عبرة باقواله من طلاق ولا عتاق ولا بيع ولا هبة ولا وقف ولا ردة ولا إقرار[17]
"Pendapat yang shahi adalah bahwa sesungguhnya (orang yang mabuk) itu tidak dipandang perkataannya pada masalah talak, memerdekakan budak, melakukan transaksi jual beli, hibah, wakaf, riddah-nya dan tidak pula pengakuannya"

Menurut ulama Malikiyyah, apabila orang mabuk menjatuhkan talak isterinya maka talak tersebut sah dan karenanyan mempunyai kekuatan hokum sekaligus membawa implikasi hukum. Talak orang yang dipaksa dianggap sah menurut ulama hanafiyyah sebagaimana dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:

16



وأما كون الزوج طائعا فليس بشرط عند أصحابنا وعند الشافعي شرط حتى يقع طلاق المكره عندنا وعنده لا يقع
"Adapun mengenai keadaan suami tidak terpaksa, menurut sahabat kami bukanlah merupakan syarat. Oleh karena itu, talak orang yang dipaksa sah menurut kami, sedangkan menurut (al-Syafi'i) sah"


2)      Suami itu tidak dungu, bingung, pitam ataupun sedang tidur.
Dasar hokum tidak sahnya talak orang dungu dan bingug tersebut adalah hadits Nabi SAW berikut:
كل طلاق جائز إلا طلاق الصبي والمعتوه
"Setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh"

Sedangkan dasar hokum tidak sahnya talak orang pitam dan orang tidur itu adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah selain al-Tirmidzi, sebagaimana yang telah penulis kemukakan terdahulu, yang menjelaskan bahwa ada tiga kelompok orang yang dibebaskan dari dosa, yaitu:
a) Orang tidur hingga bangun,
b) anak kecil hingga dewasa dan
c) Orang gila hingga ia sembuh[18]

3)      Suami itu telah Baligh.
Oleh karena itu, apabila anak kecil menjatuhkan talak maka talknya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan kepada dua buah hadits diatas.

4)      Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak, jika ia menjatuhkan talak melalui lafal kinayah.

17



Sebenarnya untuk persyaratan ini seluruh ulama mensyaratkannya, namun terjadi perbedaan pendapat yang cukup prinsipil antara ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanafiyyah tentang penetapan lafal-lafal yang termasuk kategori kinayah tersebut.
Menurut ulama Syafi'iyyah . lafal "al-sarrah" dan "alfiraq" termasuk kategori lafal sharih-selain lafal "al-thalaq" itu sendiri sehingga apabila dua lafal diatas diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya maka talaknya sah tanpa memerlukan niat. Alas an mereka adalah karena tiga lafal tersebut-al-thalaq, al-sarrah, dan alfiraq, disebutkan dalam Al-Quran[26] dan oleh karenanya diakui oleh syara'.
Sedangkan menurut ulama hanafiyyah lafal "al-sarrah" dan "'al-Firaq" tidak termasuk lafal sharih. Menurut mereka, lafal sharih itu hanya satu, yaitu "al-Thalaq". Oleh karena kedua lafal tersebut merupakan lafal kinayah menurut ulama Hanafiyyah, maka apabila diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya, mesti ada niat dari suaminya untuk keabsahan talak tersebut, alas an mereka adalah karena kedua lafal tersebut, meskipun digunakan oleh syar'I dalam Al-Quran, dipakaikan juga kepada kata lain, selain untuk melepaskan ikatan perkawinan. Sedangkan pengertian lafal sharih menurut mereka adalah:

هو اللفظ الذي لا يستعمل إلا فى الطلاق عن قيد النكاح
"Lafal sharih adalah lafal yang tidak digunakan, kecuali untuk pengertian untuk melepaskan ikatan pernikahan"[19]



18
 

 

BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa talak berarti pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah talak berati pemutusan tali perkawinan dengan lafaz talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu .
Talak dalam istilah memiliki dua arti :
1.      segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau istri. 
2.      perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Hukum talak/perceraian itu beragam yaitu :
1.      Wajib
2.      Sunnah
3.      Makruh
4.      Haram
5.      mubah.
Menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat, yaitu:
1.      Orang yang berkompeten melakukannya.
2.      Dilakukan secara sengaja.
3.      Isteri yang dihalalkan.
4.      Adanya lafal,
19



 
Menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah, rukun talak itu adal lima, yaitu:
1.   Orang yang menjatuhkan talak.
2.   Lafal talak.
3.    Dilakukan secara sengaja. Ulama Syafi'iyyah mengemukakan bahwa ada lima bentuk yang dikeragui cacatnya kesengajaan, yaitu:
a. Salah ucapan.
b. Ketidak tahuan.
c.  Bersenda gurau.
d.  Adanya unsur paksaan.

e. Hilang akal pikiran disebabkan gila dan minum obat.

4.    Wanita yang dihalalkan atau isteri.
5.    Menguasai isteri tersebut.

Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami itu adalah:
1)      Suami mesti orang yang berakal
2)      Suami itu tidak dungu, bingung, pitam ataupun sedang tidur.
3)      Suami itu telah Baligh.
4)      Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak, jika ia menjatuhkan talak melalui lafal kinayah.




20





 
DAFTAR PUSTAKA

 Basyir Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Ed. 1., Cet. 9., Yogyakarta, UI Press, 1999
Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, penerjemah M. Abdul Ghoffar, Cet.1., Jakarta, Pustaka Al-Kautsar 1998
Soemiyati,  Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Yogyakarta, Liberty, 2004, 103

Abidin, Slamet. dan Aminuddin, Fiqih Munakahat II. ,Bandung, PustakaSetia. 1999
Al-Qur’an terjemahan,  Kudus, Menara Kudus, 1427 H
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta, Lentera Basritama. 2000
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i Hanafi Maliki HanbaliJakarta, P.T. Hidakarya Agung, 1989
sAbdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram JakartaPustaka Azzam, 2006)


21
 


[1] Basyir Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, (Ed. 1., Cet. 9., Yogyakarta: UI Press, 1999), hal. 70.
[2] Ibid, hal. 71.
[3] Ibid
[4] Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, penerjemah M. Abdul Ghoffar, (Cet. 1., Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 1998), hal. 427.
[5] Soemiyati,  Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty, 2004), 103
[6] Abidin, Slamet. dan Aminuddin, Fiqih Munakahat II. (Bandung: Pustaka Setia. 1999)
[7] Al-Qur’an terjemahan,  (Kudus: Menara Kudus, 1427 H), hal. 36
[8] Ibid hal. 558
[9] HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471.
[10] Ibn Taymiyyah, al-Ikhtiyariyat al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 254
[11] 'Ala al-Din Abi Bakr Ibn Mas'ud al-Kasaniy, Bada`i' wa al-Shana`i', (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.th.), Juz 3, h. 98
[12] Menurut Ibn Juza (ulama Malikiyah), rukun talak ada tiga, yaitu al-muthalliq (suami), al-muthallaqah (isteri, dan al-shighah (lafal atau yang menempatinya secara hukum), Lihat dalam: Wahbah al-Zuhayliy, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, (Damaskus, Dâr al-Fikr, 1989), cet. Ke-3, Juz 7, h. 361-362
[13] Muhammad al-Zarqa`, Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, (Damaskus, Dar al-Qalam, 1996), cet. Ke-4, h. 351
[14] Al-Kahlaniy, ibid., h. 180-181. Lihat juga: al-Baqiy, ibid., h. 658
[15] Muhammad bin Muhammad Abi Hamid al-Ghazaliy, al-Wajiz fi Fiqħ Madzhab al-Imâm al-Syâfi'iy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 286-289. Lihat juga: Al-Sayyid Abi Bakr (al-Sayyid al-Bakr),I'ânât al-Thâlibîn, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Jilid 4, h. 2
[16] Al-Kahlaniy, op.cit., h. 180-181. Lihat juga al-Baqiy, op.cit., h. 658
[17] Al-Jawziyyah, loc.cit. Lihat juga: 'Abdillah Ibn Muhammad Ibn Ahmad al-Thayyar dan Muhamamd Ibn Musa Ibn 'Abdillah al-Musa, Fatawa al-Thalaq, (Riyadh: Dar al-Wathan, 1417 H), Juz 1, h. 30
[18] Al-Kasaniy, op.cit., h. 100. Lihat juga: al-Marghinaniy, op.cit., h. 250
[19] Al-Kasaniy, op.cit., h. 106