KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum,Wr.Wb.
Puji Syukur kehadirat
Allah SWT karena anugerah dari-nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“Talak , Sebab – sebab istri dapat ditalak oleh suaminya , dan Hukum
menjatuhkan talak” ini. Sholawat berkaitkan salam semoga akan tetap tercurahkan
kepada junjungan nabi besar kita , yaitu Nabi Muhammad SAW . yang telah
menunjukan jalan yang benar berupa ajaran islam yang sempurna dan menjadi
anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta ini.
Penulis sangat bersyukur dikarenakan telah menyelesaikan makalah
untuk Mata Kuliah ‘FIQH’ dengan judul “Talak , Sebab – sebab
istri dapat ditalak oleh suaminya , dan Hukum menjatuhkan talak” Disamping itu
, kami mengucapkan beribu – ribu terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga
terselesaikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga makalah ini bermanfaat , Penulis
sangat berharap agar pembaca dapat memberikan saran ataupun kritik , Yang
sifatnya membangun , agar kedepannya dapat lebih baik lagi.
Wasallam.
Langsa, 05 Oktober 2016
Hormat kami,
Penulis
|
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
1.1 Latar Belakang......................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................... 3
2.1 Pengertian Talak...................................................................... 3
2.2 Sebab-Sebab Istri Dapat Ditalak Suami.................................. 5
2.3 Hukum Menjatuhkan Talak..................................................... 9
2.3.1 Hukum Talak................................................................. 9
2.3.2 Rukun Menjatuhkan Talak............................................. 10
2.3.3 Syarat Menjatuhkan Talak............................................. 14
BAB III KESIMPULAN....................................................................... 19
3.1 Kesimpulan.............................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 21
|
ii
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Allah
menentukan syariat perkawinan dengan tujuan untuk mewujudkan ketenangan hidup,
menimbulkan rasa kasih sayang antara suami dan istri, antara mereka dan
anak-anaknya, antara pihak yang mempunyai hubungan besan akibat
perkawinan suami istri itu, dan untuk melanjutkan keturunan dengan cara
berkehormatan. Tujuan syariat perkawinan itu seperti disebutkan itu
kadang-kadang terhalang oleh keadaan-keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya.
Misalnya salah satu suami atau istrinya ternyata mandul sehingga tujuan
melanjutkan keturunan terhalang, padahal salah satu pihak benar-benar
menginginkan keturunan. Dalam hal
seperti ini Islam sama sekali tidak mengekang keinginan kodrati pihak-pihak
yang bersangkutan, bagi suami yang beristri mandul, dimungkinkan untuk
berpoligami, dan bagi istri yang bersuami mandul dibenarkan menghentikan
perkawinan dengan jalan khuluk (talak tebus) lewat pengadilan. ([1])
|
1
|
Dari beberapa
contoh diatas keadaan yang dapat menjadi alasan terhentinya perkawinan antara
suami dan istri itu, dapat diperoleh ketentuan bawha Islam membenarkan
terjadinya putus perkawinan untuk memenuhi tuntutan kebaikan hidup rumah
tangga, bukan sebaliknya mengakibatkan kehancuran rumah tangga. Oleh karena
itu, khusus mengenai putusnya perkawinan dengan jalan talak ini Islam
memberikan pedoman yang harus diperhatikan. [3]
1.2 Rumusan
Masalah
1. Pengertian talak ?
2. Sebab-sebab istri dapat ditalak oleh suaminya
?
3. Hukum menjatuhkan talak ?
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Talak
Menurut bahasa
talak berarti pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau
meninggalkan. Sedangkan menurut istilah talak berati pemutusan tali perkawinan
dengan lafaz talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan
dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad
tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak
istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa
‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.[4]
Perkataan
talak dalam istilah memiliki dua arti. Pertama, arti
umum adalah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami,
yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau
perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau istri. Kedua,dalam arti yang khusus
adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. perkawinan secara langsung
untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. [5] Sedangkan Menurut mazhab
Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna
dengan itu. Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang
menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. [6]
adapun dalil dan hadis tentang dibolehkannya talak dapat dilahat sebagai berikut:
adapun dalil dan hadis tentang dibolehkannya talak dapat dilahat sebagai berikut:
|
3
|
“ Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik …” (QS.
Al-Baqarah: 229)[7]
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…..” (QS.
At-Talaq: 1) [8]
Kemudian ada sebuah kisah dari ‘Abdullah bin
Umar ra. bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan
haid, itu dilakukannya di masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Lalu Umar
bin Al Khattab ra. menanyakan masalah ini kepada Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam. Beliau kemudian bersabda:
مُرْهُ
فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ
تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ
يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا
النِّسَاءُ
“Hendaklah
ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian
haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia
boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah
sebagaimana yang telah diperintahkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [9]
|
4
|
2.2 Sebab-Sebab Istri Dapat
Ditalak Oleh Suaminya
Talak (perceraian) menurut perspektif Islam adalah pekerjaan yang
sangat jelek dan buruk dimana sebisa mungkin dijauhkan karena ‘Arsy Allah
bergoncang. Namun dengan beberapa alasan tidak diharamkan dan sangat dilarang.
Untuk mencegah perceraian maka faktor-faktornya sangat diperangi yang sebagian
dari itu akan dijelaskan:
1.
kekecewaan suami terhadap istri.
para perempuan tidak memakai hijab atau berhijab jelek dan pandangan para
pria. Di saat seorang laki-laki di gang atau jalanan melihat seorang perempuan
yang lebih cantik dari istrinya dan lebih menarik, maka ada kemungkinan dia
jatuh hati padanya dan kecewa terhadap istrinya. Ketika dia kembali ke
rumahnya, dengan berbagai pertentangan dan dalih, dia membuat pahit kehidupan.
Dan betapa banyak pada akhirnya terjerumus kepada talak (perceraian).
2. kekecewaan istri dan suami satu sama lain dan tidak
terpenuhinya naluri seksual mereka. Banyaknya perceraian dan penyimpangan
diakibatkan karena istri tidak memenuhi dengan baik dalam memperoleh keinginan
dan pemuasan naluri seksual.
3. perilaku dan akhlak yang jelek, pertentangan, dalih,
percekcokan dan keras kepala istri.
Sikap prilaku seorang istri haruslah baik kepada suami sebab istri yang
baik akan membauhkan ketentraman dan kerukunan rumah tangga. Jika ada suatu
permasalah dalam rumah tangga sebaiknya dimusyawarahkan antara istri dan suami.
|
5
|
4. melanggar printah suami
Faktor seperti ini
kerap terjadi dalam keluarga pada saat suami pergi bekerja atau melakukan
kegiatan lainnya sang istri berkeliaran keluar rumah ini juga dapat memicu
perceraian. Padahal dalam agama islam sangat melarang apabila sang suami diluar
rumah atau sang istri ingin keluar rumah harus meminta izin terlebih dahulu
kepada suami meskipun sang istri ingin menjenguk orang taunya walapun hanya
sebentar.
5. menyebarkan aib suami kepada orang lain.
Faktor suami
menceraikan istri salah satunya yaitu tidak terjaganya lisan istri terhadap
orang lain sehingga keluarnya makhraz yang tidak diinginkan seperti kata-kata yang
keluar dari mulut sang istri yang sifatnya menjelakkan suaminya didepan orang
lain. Hal ini akan menyababkan percekcokan dalam rumah tangga dan mengakibatkan
penceraian. Dalam agama islam kita dilarang bergunjing (menceritakan orang
lain) sebab dapat mengakibatkan permusuhan antara satu dengan yang lain
-
QS At-Talaq 65:1-7
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ
رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ
بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
|
6
|
Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن
يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ
جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan
ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu.
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ
إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
|
7
|
ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن
يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya
kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan
menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ
فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ
فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana
kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ
نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
|
8
|
2.3 Hukum Menjatuhkan Talak
2.3.1 Hukum Talak
1.
Talak
Itu Wajib Apabila:
a)
Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang
wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk
perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila
pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami
2.
Perceraian
Itu Haram Apabila:
a)
Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b)
Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika
suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya dari pada menuntut harta
pusakanya
d) Menceraikan
isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang
kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
3.
Perceraian
Itu Hukumnya Sunnah Apabila:
a)
Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
|
9
|
4.
Cerai
Hukumnya Makruh Apabila:
5.
Cerai
Hukumnya Mubah Apabila
Suami
lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus
haidnya[10]
2.3.2 Rukun Menjatuhkan Talak
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai
penetapan rukun talak. Menurut ulama Hanafiyyah, rukun talak itu adalah
sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:
فركن الطلاق هو اللفظ الذي جعل دلالة على معنى الطلاق
لغة وهو التخلية والإرسال ورفع القيد الصريح وقطع الوصلة ونحوه فى الكناية أو شرعا وهو إزالة حل المحلية فى النوعين أو
ما يقوم مقام اللفظ[11]
" Rukun talak adalah lafal yang menjadi penunjukan terhadap makna
talak, baik secara etimolog iyaitu al-takhliyyah (meninggalkan atau
membiarkan), al-irsal (mengutus) dan raf al-Qayyid (mengangkat ikatan) dalam
kategori lafal-lafal lainnya pada lafal kinayah, atau secara syara' yang
menghilangkan halalnya ("bersenang-senag" dengan) isteri dalam kedua
bentuknya (raj'iy dan ba'in), atau apapun yang menempati posisi lafal"
Menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat,
yaitu:
|
10
|
2. Dilakukan secara
sengaja. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu sengaja membacakan
lafal-lafal yang termasuk kategori lafal shrih atau lafal kinayah yang jelas.
3. Isteri yang
dihalalkan. Maksudnya talak yang dijatuhkan itu mesti terhadap isteri yang
telah dimiliki melalui suatu pernikahan yang sah.
4. Adanya
lafal, baik bersifat sharih ataupun termasuk kategori lafal kinayah.[12]
Menurut ulama Syafi'iyyah dan
Hanabillah, rukun talak itu adal lima, yaitu:
1. Orang
yang menjatuhkan talak. Orang yang menjatuhkan talak itu hendaklah
seorang mukallaf. Oleh karena itu, talak anak kecil yang belum
baligh dan talak orang gila tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. Lafal
talak. Mengenai rukun yang kedua ini, para ulama Syafi'iyyah membaginya kepada
tiga macam, yaitu:
a. Lafal
yang diucapkan secara sharih dan kinayah.
b. Apabila lafal talak itu tidak
diucapkan, baik secara sharih maupun kinayah, boleh saja melalui isyarat yang
dipahami bermakna talak, namun menurut kesepakatan ulama dikalangan
Syafi'iyyah, isyarat tersebut baru dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hokum
apabila dilakukan oleh orang bisu. sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang
berbunyi:
الإشارة المعهودة للأخرس كالبيان باللسان[13]
"Isyarat yang biasanya dapat dipahami sama
kedudukannya dengan penjelasan melalui lisan bagi orang-orang bisu"
|
11
|
c. Talak
itu juga sudah dianggap memenuhi rukun kedua ini, apabila suami tersebut
menyerahkan (al-fawidh) kepada isterinya untuk menjatuhkan talaknya.
3. Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, lafal talak itu
sengaja diucapkan. Ulama Syafi'iyyah mengemukakan bahwa ada lima bentuk yang
dikeragui cacatnya kesengajaan, yaitu:
a. Salah
ucapan. Misalnya, seorang suami yang isterinya bernama Thariq, lalu
ia memanggilnya dengan ucapan: Ya Thaliq (wahai yang
ditalak). Kemudian suami tersebut mengatakan bahwa lidahnya terpeleset (salah
ucapan) maka talaknya tidak sah. Jadi apabila seorang suami tersalah
ucapannya sehingga kata yang keluar itu adalah kata talak atau
lafal-lafal yang secara sharih bermakna talak, maka talaknya dianggap tidak
sah.
b. Ketidak tahuan.
Apabila seorang suami mengatakan: "Hai wanita yang ditalak" kepada
seorang wanita yang disangkanya isteri orang lain namun ternyata wanita itu
adalah isterinya sendiri, maka menurut pendapat Jumhur ulama Syafi'iyyah
talaknya sah. Namun apabila orang 'ajam (non arab) mengucapkan lafal
talak, sementara ia tidak memahami maksudnya maka talak itu tidak sah.
c. Bersenda gurau. Talak yang
dijatuhkan dalam keadaan bersenda gurau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada seluruh bentuk akad lainnya
|
12
|
عن ابن
عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما
استكرهوا عليه (رواه ابن ماجة والحاكم)
"Diterima
dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Sesungguhnya Allah SWT
mengangkatkan dari umatku dari sifat tersalah, lupa dan apa saja yang
dipaksakan kepadanya" (H.R.
Ibnu Majah dan al-Hakim)
e. Hilang
akal pikiran disebabkan gila dan minum obat. Gilanya seseorang dapat
menghalangi keabsahan dari seluruh bentuk tasharuf. Ketentuan
tersebuit didasarkan kepada hadits Nabi SAW:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى
يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[14]
"Diterima
dari Aisyah r.a., dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Dibebaskan dari tiga macam
orabf, yaitu dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga
dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits ini dianggap shahih oleh
al-Hakim dan juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban)
|
13
|
5. Menguasai isteri tersebut.
Apabila seorang suami berkata keada seorang wanita yang bukan isterinya: Anti
thalliq (kamu wanita yang ditalak), maka talaknya tidak sah, namun
apabila suami tersebut berkata kepada isterinya atau isterinya itu masih berada
dalam masa 'iddah talak raj'iy, maka talaknyabaru dianggap sah.
Bahkan menurut ulama Syafi'iyyah, apabila seorang suami berkata kepada wanita
yang bukan isterinya: In nakahtuki fa anti thalliq (jika aku
menikahimu maka kamu adalah wanita yang ditalak), maka nikahnya juga tidak sah.
Jadi menurut mereka, ucapan yang dikaitkan dengan syaratpun juga tidak sah,
sebab ketika ia mengucapkannya, wanita tersebut tidak berada dlam kekuasaannya.[15]
2.3.3 Syarat Menjatuhkan Talak
Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan
oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang telah dikemukakan
oleh para ulama, disampim\ng beberapa rukun yang telah dikemukakan pada
pembahasan terdahulu. Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk
keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Secara umum, mereka
dapat dikelompokkan kepada Hanafiyyah dan selain Hanafiyyah.
Menurut ulama dari kalangan
Hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti di penuhi tersebut diklasifikasikan
kepada tiga kategori, yaitu ada yang terdapat pada suami, terdapat pada isteri
dan ada terdapat pada rukun halal atau lafal itu sendiri. Adapun syarat-syarat yang
terdapat pada suami itu adalah:
1) Suami
mesti orang yang berakal
|
14
|
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى
يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[16]
"Diterima
dari Aisyah r.a., dqari Nabi SAW bahwa ia bersabda: dibebaskan dari tiga macam
orang, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia
dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits dianggap shahih oleh
al-Hakim dan jug diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).
Menurut al-Kasani, talaknya sah sehingga
mempunyaio kekuatan hokum sebagaimana dikemukakannyasebagai berikut:
ولنا عموم قوله عز وجل الطلاق مرتان إلى قوله فإن طلقها
فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره من غير فصل بين السكران وغيره[10]
"Menurut kami (dalilnya) adalah keumuman firman
Allah 'Azza Wa Jalla: 'Talak itu dua kali', sehingga firman Allah
SWT: jika ia menjatuhkan talknya maka tidak halal wanita tersebut baginya
setelah itu sampai ia menikah dengan orang lain tanpa merincikan antara orang
mabuk dengan lainnya. "
Sedangkan menurut ulama Hanfiyyah yang
lain, seperti Abu Ja'far al-Thahawi, Abu al-Hasan al-karkhi, Abu Yusuf
dan Zufar, talak orang yang mabuk tersebut tidak sah, sebagaimana yang
dikutip oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah sebagai berikut:
وممن ذهب إلى القول بعدم نفوذ طلاق السكران من الحنفية
أبو جعفر الطحاوي وأبو الحسن الكرخي وحكاه صاحب النهاية عن أبي يوسف وزفر[11]
"Diantara ulama yang
berpendapat tidak berlakunya talak orang yang mabuk dari kalangan
Hanafiyyah adalah Abu Ja'far al-Thahawi dan Abu Hasan al-Karkhi. Pengarang
Kitab al-Nihayah meriwayatkan pendapat yang sama dari Abu Yusuf dan Zufar"
|
15
|
Menurut al-Muzni, Abu Suraij, Abu Sahal
al-Sha'luki, sahal sendiri dan Abu Thahir al-Ziyadi talaknya tidak sah,
sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Mathriji sebagai berikut:
وممن قال لا يقع طلاقه المزني وأبو سريح سهل الصعلوكي
وابنه سهل وأبو طاهر الزيادي[14]
"Diantara ulama yang berpendapat tidak jatuh
talaknya adalah al-Muzni, Abu Suraij, Abu Shahal al-Sha'luki, anaknya Shahal
dan Abu Thahir al-Ziyadi."
Menurut ulama dari kalangan Hanabillah, talak orang
yang mabuk juga tidak sah. Memang ditemukan riwayat yang menjelaskan bahwa Imam
Ahmad pernah berpendapat bahwa tlak orang mabuk itu tidak sah dan berlaku namun
menarika kembali pendapatnya itu. Pendapat mereka yang menyatakan tidak sahnya
talak orang mabuk itu, sebagaiman dikemukakan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah
sebagai berikut:
والصحيح أنه لا عبرة باقواله من طلاق ولا عتاق ولا بيع
ولا هبة ولا وقف ولا ردة ولا إقرار[17]
"Pendapat yang shahi adalah bahwa sesungguhnya
(orang yang mabuk) itu tidak dipandang perkataannya pada masalah talak,
memerdekakan budak, melakukan transaksi jual beli, hibah, wakaf, riddah-nya dan
tidak pula pengakuannya"
Menurut ulama Malikiyyah, apabila orang
mabuk menjatuhkan talak isterinya maka talak tersebut sah dan karenanyan
mempunyai kekuatan hokum sekaligus membawa implikasi hukum. Talak orang yang
dipaksa dianggap sah menurut ulama hanafiyyah sebagaimana dikemukakan oleh al-Kasani
sebagai berikut:
|
16
|
"Adapun mengenai keadaan
suami tidak terpaksa, menurut sahabat kami bukanlah merupakan syarat. Oleh
karena itu, talak orang yang dipaksa sah menurut kami, sedangkan menurut
(al-Syafi'i) sah"
2) Suami itu tidak dungu,
bingung, pitam ataupun sedang tidur.
Dasar hokum tidak sahnya talak orang dungu dan bingug
tersebut adalah hadits Nabi SAW berikut:
كل طلاق جائز إلا طلاق الصبي والمعتوه
"Setiap talak boleh
kecuali talak anak kecil dan orang bodoh"
Sedangkan dasar hokum tidak sahnya talak
orang pitam dan orang tidur itu adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan al-Arba'ah selain al-Tirmidzi, sebagaimana yang telah penulis
kemukakan terdahulu, yang menjelaskan bahwa ada tiga kelompok orang yang
dibebaskan dari dosa, yaitu:
a) Orang tidur hingga bangun,
b) anak kecil hingga dewasa dan
c) Orang gila hingga ia sembuh[18]
3) Suami
itu telah Baligh.
Oleh karena itu, apabila anak
kecil menjatuhkan talak maka talknya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan kepada
dua buah hadits diatas.
4) Suami
itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak, jika ia menjatuhkan talak melalui
lafal kinayah.
|
17
|
Menurut ulama Syafi'iyyah . lafal
"al-sarrah" dan "alfiraq" termasuk kategori lafal
sharih-selain lafal "al-thalaq" itu sendiri sehingga apabila dua
lafal diatas diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya maka talaknya sah
tanpa memerlukan niat. Alas an mereka adalah karena tiga lafal tersebut-al-thalaq,
al-sarrah, dan alfiraq, disebutkan dalam Al-Quran[26] dan
oleh karenanya diakui oleh syara'.
Sedangkan menurut ulama
hanafiyyah lafal "al-sarrah" dan "'al-Firaq"
tidak termasuk lafal sharih. Menurut mereka, lafal sharih itu hanya satu, yaitu
"al-Thalaq". Oleh karena kedua lafal tersebut merupakan lafal
kinayah menurut ulama Hanafiyyah, maka apabila diucapkan oleh seorang suami
kepada isterinya, mesti ada niat dari suaminya untuk keabsahan talak tersebut,
alas an mereka adalah karena kedua lafal tersebut, meskipun digunakan oleh
syar'I dalam Al-Quran, dipakaikan juga kepada kata lain, selain untuk melepaskan
ikatan perkawinan. Sedangkan pengertian lafal sharih menurut mereka
adalah:
هو اللفظ
الذي لا يستعمل إلا فى الطلاق عن قيد النكاح
"Lafal sharih adalah
lafal yang tidak digunakan, kecuali untuk pengertian untuk melepaskan ikatan
pernikahan"[19]
|
18
|
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa talak berarti
pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti
melepas atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah talak berati pemutusan
tali perkawinan dengan lafaz talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan
perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan
lafad tertentu .
Talak dalam istilah memiliki dua
arti :
1. segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh
suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan
sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau
istri.
2. perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Hukum talak/perceraian
itu beragam yaitu :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Makruh
4. Haram
5. mubah.
Menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat,
yaitu:
1. Orang yang
berkompeten melakukannya.
2. Dilakukan secara
sengaja.
3. Isteri yang
dihalalkan.
4. Adanya
lafal,
|
19
|
Menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah,
rukun talak itu adal lima, yaitu:
1. Orang yang
menjatuhkan talak.
2. Lafal
talak.
3. Dilakukan secara sengaja. Ulama
Syafi'iyyah mengemukakan bahwa ada lima bentuk yang dikeragui cacatnya
kesengajaan, yaitu:
a. Salah ucapan.
b. Ketidak tahuan.
c. Bersenda gurau.
d. Adanya unsur
paksaan.
e. Hilang akal pikiran
disebabkan gila dan minum obat.
4. Wanita
yang dihalalkan atau isteri.
5. Menguasai isteri tersebut.
Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami itu adalah:
1) Suami
mesti orang yang berakal
2) Suami itu
tidak dungu, bingung, pitam ataupun sedang tidur.
3) Suami itu telah Baligh.
4) Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak,
jika ia menjatuhkan talak melalui lafal kinayah.
|
20
|
DAFTAR PUSTAKA
Basyir
Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan
Islam, Ed. 1., Cet. 9., Yogyakarta, UI Press, 1999
Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, penerjemah M.
Abdul Ghoffar, Cet.1., Jakarta, Pustaka Al-Kautsar 1998
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan Yogyakarta,
Liberty, 2004, 103
Abidin, Slamet. dan Aminuddin, Fiqih Munakahat II. ,Bandung,
PustakaSetia. 1999
Al-Qur’an terjemahan, Kudus, Menara
Kudus, 1427 H
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta, Lentera Basritama. 2000
Mahmud Yunus, Hukum
Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i Hanafi Maliki HanbaliJakarta,
P.T. Hidakarya Agung, 1989
sAbdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram JakartaPustaka
Azzam, 2006)
|
21
|
[1] Basyir
Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan
Islam, (Ed. 1., Cet. 9., Yogyakarta: UI Press, 1999), hal. 70.
[2] Ibid, hal. 71.
[3] Ibid
[4] Muhammad
‘Uwaidah, Fiqih Wanita,
penerjemah M. Abdul Ghoffar, (Cet. 1., Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 1998), hal.
427.
[5] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan (Yogyakarta: Liberty, 2004), 103
[6] Abidin,
Slamet. dan Aminuddin, Fiqih
Munakahat II. (Bandung: Pustaka Setia. 1999)
[7] Al-Qur’an
terjemahan, (Kudus: Menara Kudus, 1427 H), hal. 36
[8] Ibid hal. 558
[9] HR.
Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471.
[10] Ibn Taymiyyah, al-Ikhtiyariyat
al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 254
[11] 'Ala al-Din Abi Bakr Ibn Mas'ud al-Kasaniy, Bada`i' wa al-Shana`i',
(Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.th.), Juz 3, h. 98
[12] Menurut Ibn Juza (ulama Malikiyah), rukun talak ada tiga, yaitu
al-muthalliq (suami), al-muthallaqah (isteri, dan al-shighah (lafal atau yang
menempatinya secara hukum), Lihat dalam: Wahbah
al-Zuhayliy, al-Fiqh
al-Islâmiy wa Adillatuh, (Damaskus, Dâr al-Fikr, 1989), cet. Ke-3, Juz 7, h. 361-362
[13] Muhammad al-Zarqa`, Syarh
al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, (Damaskus, Dar al-Qalam, 1996), cet. Ke-4, h. 351
[15] Muhammad bin Muhammad Abi Hamid
al-Ghazaliy, al-Wajiz fi Fiqħ
Madzhab al-Imâm al-Syâfi'iy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 286-289. Lihat
juga: Al-Sayyid Abi Bakr (al-Sayyid al-Bakr),I'ânât al-Thâlibîn, (Beirut:
Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Jilid 4, h. 2
[17] Al-Jawziyyah, loc.cit. Lihat juga: 'Abdillah
Ibn Muhammad Ibn Ahmad al-Thayyar dan Muhamamd Ibn Musa Ibn 'Abdillah al-Musa, Fatawa al-Thalaq, (Riyadh: Dar
al-Wathan, 1417 H), Juz 1, h. 30